ARTI LAMBANG

“CUPU MANIK ASTAGINA”

Cupu = Tempat
Manik = Permata
Asta = Bilangan delapan
Gina = Faedah atau manfaat

Lambang Bhayangkari merupakan identitas Organisasi Bhayangkari yang mencerminkan azas, tujuan dan tugas pokok Bhayangkari. Dimana lambang tersebut memiliki nama Cupu Manik Astagina, yang artinya Cupu berarti tempat, Manik berarti utama, Asta berarti bilangan delapan dan Gina berarti faedah atau manfaat sehingga sebagai anggota Bhayangkari harus mempunyai delapan sifat utama yang bermanfaat yaitu:

  1. Beriman
  2. Adil
  3. Jujur dan Sederhana
  4. Asah, Asih dan Asuh
  5. Berjiwa Besar
  6. Bersemangat dan Penuh Daya Cipta
  7. Berteguh Hati dan Rela Berkorban
  8. Mengabdi Tanpa Pamrih

Pencipta makna lambang Bhayangkari adalah Prof. Dr. Prijono, sedangkan yang mewujudkan gagasan tersebut dalam bentuk lambang ialah Prof. Dr. Awaloedin Djamin. Ketentuan ini disahkan pada Kongres Bhayangkari II tanggal 21 sd 25 Februari 1956 di Bandung Jawa Barat.

Bhayangkari yang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1949 adalah adalah wadah dari Persatuan Istri Anggota Polri, yang berdasarkan jiwa Pancasila dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin anggota Polri. Cita-cita tersebut tercapai dengan setiap gerak langkah yang dapat menyinarkan hikmah kebijaksanaan sesuai hakikat kewanitaanya.

PENGERTIAN DARI LAMBANG BHAYANGKARI:
  1. Tulisan Bhayangkari pada bagian atas dengan warna putih perak didalam pita kuning berwarna emas merupakan sebuah nama organisasi yang berarti menyebabkan tidak ada bahaya.
  2. Lukisan sebuah permata yang disimpan dalam sebuah cupu bersegi delapan, menyinarkan lima kilatan sinar serta Permata dan kilatan sinar berwarna putih dan cupu berwarna kuning telur merupakan lima kilatan sinar yang melukiskan Pancasila.
  3. Setangkai kapas disebelah kanan permata, berbunga delapan kuntum, daunnya tujuh belas helai, warna kapas putih dan hijau, Setangkai padi disebelah kiri permata, berbunga empat puluh sembilan butir dan seluruhnya berwarna kuning emas. Merupakan rangkaian padai dan kapas yang berarti sandang pangan lambang kemakmuran, serta menunjukan hari lahir Bhayangkari 17 Agustus 1949.
  4. Sehelai pita berwarna putih pada bagian bawah tertera kata Kemala Hikmah dengan huruf berwarna kuning emas merupakan semboyan Bhayangkari yang berarti Kemala adalah permata dan Hikmah adalah kebijaksanaan.
  5. Warna biru tua pada dasar lambang mencerminkan keabadian.

PENGGUNAAAN DARI LAMBANG BHAYANGKARI – digunakan pada :

  1. Panji
  2. Vandel
  3. Lencana
  4. Pin
  5. Kenang-kenangan (Seijin Pengurus Pusat Bhayangkari)
  6. Papan nama kantor
  7. Bendera olahraga
  8. Tulisan organisasi yang bersifat mengatur, naskah (kecuali nota radiogram dan buku harian) sampul surat.
  9. Kartu tanda anggota.
  10. Mimbar.
  11. Badge olah raga
  12. Tanda Penghargaan.
  13. Berita Acara.
KETENTUAN KEANGGOTAAN BHAYANGKARI

BERDASARKAN ART BAB I PASAL 1

  1. Anggota Biasa adalah Istri sah Anggota Polri sebagai pemilik Kartu Penunjukan Istri (KPI) dan Kartu Tanda Anggota Bhayangkari.
  2. Anggota luar biasa adalah:
    • Istri Purnawirawan Polri
    • Warakawuri Anggota Polri
    • Warakawuri Purnawirawan Polri
    • Istri Pegawai Negeri Sipil Polri
    • Istri Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Polri
    • Warakawuri Pegawai Negeri Sipil Polri
    • Warakawuri Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Polri
BERKEWAJIBAN
  1. Memiliki kartu tanda anggota Bhayangkari dan KPI (Kartu Penunjukan Istri).
  2. Menjunjung tinggi nama baik organisasi Bhayangkari.
  3. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bhayangkari.
  4. Membayar iuran Anggota 12 Anggaran Rumah Tangga Bhayangkari
  5. Secara aktif memberikan peranan yang positif, dengan rasa memiliki mematuhi dan melaksanakan keputusan organisasi.
  6. Menghadiri rapat atas undangan pengurus.